Minggu, 30 Oktober 2011

KOPERASI


·        PENDAHULUAN
1.     1. Latar belakang
Koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Namun, sampai saat ini peran koperasi dalam membangun perekonomian nasional belum terlalu dominan. Banyak masalah yang sering menjadi penghambat bagi koperasi Indonesia untuk berkembang, seperti kurang nya modal ataupun sumber daya manusia yang kurang berkualitas.
Salah satu fungsi koperasi Indonesia yang tertera didalam undang-undang koperasi no.25 tahun 1992 adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan. Dari fungsi itu, dapat dilihat betapa besarnya harapan yang digantungkan pada koperasi. Dalam harapan pemerintah, koperasi dapat menjadi soko guru perekonomian di Indonesia. Hal ini sebenarnya sudah tersiat dalam pandangan Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia.
Peranan koperasi diperjelas lagi dengan disebutkannya koperasi sebagai badan usaha sesuai dengan Undang-Undang Koperasi No.25 tahun 1992, sebelumnya, menurut Undang-Undang Koperasi No.12 tahun 1967, koperasi di sebut sebagai organisasi ekonomi rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 berbunyi :
“perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan”
Dari pasal 33 UUd 1945, bahwa dari ketiga bentuk badan usaha di Indonesia yaitu koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan satu-satunya badan usaha yang mempunyai atas kekeluargaan adalah Koperasi. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat mengharapkan koperasi akan lebih berperan dan berfungsi setelah dinyatakan sabagai badan usaha. Koperasi memiliki anggota, dan merupakan himpunan orang-orang, bukan himpunan modal, dan diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan anggotanya.


2.                     2.Pembahasan isi
a. Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu co dan operation. Co berarti bersama. Operation berarti usaha. Jika keduanya digabungkan menjadi usaha bersama. Pengertia itu sesuai dengan definisi koperasi menurut UU koperasi No.25 tahun 1992 pasal 1 yang isinya:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas kekeluargaan.

b.  Landasan, Asas, Tujuan, Fugsi, Peran, dan Prinsip koperasi
v Landasan        : Pancasila dan UUD 1945
v Asas               : Kekeluargaan, Demokrasi, Ekonomi, dan Gotong
royong.
v Tujuan            : Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya,serta turut membangun tantanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(pasal 3 UU koperasi No.25 tahun 1992).
v Fungsi&Peran  :  -   Membangun dan mengembangkan potensi serta
    kemampuan ekonomi anggota pada khusus dan umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
-      Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
-      Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai  dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
-      Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
v Prinsip           : - Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-  Pengelolaan dilakukan secara demokratis
-  Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota
-  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-  Kemandirian
-  Pendidikan perkoperasian
-  Kerjasama antar koperasi

Ø  ORGANISASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
Organisasi dan pengelolaan koperasi memiliki cirri khusus dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. Perangkat organisasi koperasi merupakan alat bagi pengelola untuk mencapai tujuan organisasi.

1.                  1.Organisasi Koperasi
Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Dan hasil dari pengorganisasian adalah terjadinya kerjasama antarindividu, antarkelompok, atau antar bagian.
a.    Struktur Internal Organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan unsur-unsur didalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus dan pengelola.
b.    Struktur Eksternal organisasi koperasi
Struktur ini berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudahan mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
c.    Modal Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal koperasiberasal dari :
(1)    Modal sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan dari anggota koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
(2)   Modal pinjaman, yaitu modal yang berasal dari anggota, koperasi lainnya dan anggota lainnya, bank dan lembaga keuangan lainny, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang sah.
(3)   Modal penyertaan, yaitu modal bersumber dari pemerintah dan masyarakat, yang digunakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi.

2.     2.  Pengelolaan Koperasi
Pengurus melaksanakan segala yang di amanatkan oleh rapat anggota. Dan dalam koperasi ada beberapa perangkat yang harus diperhatikan.
a.    Rapat anggota koperasi
              (1)  Tugas rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan hal sbb :
(a)  Anggaran dasar
(b) Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, usaha koperasi
(c)  Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, pengawas
(d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
(e) Pengesahan penanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas
(f)  Pembagian sisa hasil usaha
(g) Penggabungan, peleburan, pembagian, pembubaran koperasi

(2) Tata cara pengambilan keputusan
(a)  Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(b) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
(c)  Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.


            (3) Hak rapat anggota
(a)  Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
(b) Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam 1 tahun.
(c)  Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berlalu.

          (4) Rapat anggota luar biasa
(a)  Menurut pasal 27 UU No.25 tahun 1992, koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang nya ada pada rapat anggota.
(b) Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar.
(c)  Rapat anggota luar biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 UU No.25 tahun 1992.
(d) Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran dasar.

b.    Pengurus koperasi
(1)  Ketentuan tentang pengurus koperasi
(a)  Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
(b) Pengurus merupakan pelaksana hasil keputusan rapat anggota.
(c)  Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(d) Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.
(e) Persyaratan untuk dipilih dan di angkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.

(2) Tugas pengurus koperasi
(a)  Mengelola koperasi dan usahanya.
(b) Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
(c)  Menyelenggarakan rapat anggota.
(d) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
(e) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(f)  Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investaris secara tertib.

(3) Wewenang pengurus koperasi
(a)  Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
(b) Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
(c)  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi pada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Berkaitan dengan pengelolaan koperasi,maka :
(1)  Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha,
(2) Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, rencana pengangkatan tsb diajukan pada rapat anggota untuk mendapatkan persetujuan,
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus,
(4) Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus. Hubungan kerja antara pengurus dan pengelola merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Setelah tahun buku koperasi ditutup, paling lambat 1 bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya dua, yaitu sbb :
(1)  Penghitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku sebelumnyadan penghitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tsb.
(2) Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

c.    Pengawas koperasi
(1)  Ketentuan tentang pengawasan koperasi
(a)  Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
(b) Pengawas bertanggung jawab pada rapat anggota.
(c)  Persyaratan untuk dipilih dan diangkat sbg anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.

(2) Tugas pengawas koperasi
(a)  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
(b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

(3) Wewenang pengawasan koperasi
(a)  Pengawas meneliti catatan yang ada pada koperasi.
(b) Pengawas mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3.  Kesimpulan
Koperasi merupakan satu-satunya badan usaha yang mempunyai asas kekeluargaan. Dan struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi. Struktur internal organisasi koperasi melibatkan unsur-unsur didalam organisasi itu sendiri. Struktur eksternal organisasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu.
Didalam koperasi ada pengurus melaksanakan segala yang diamanatkan oleh rapat anggota. Dan factor-faktor yang mempengaruhi kehidupan  koperasi adalah :
·         Kesadaran berkoperasi masyarakat
·         Pengetahuan dan keterampilan pengurus
·         Modal
·         Dan peranan pemerintah



DAFTAR PUSTAKA

·         Sukamdiyo, Ign. 1996. Manajemen Koperasi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
·         S, Drs. Alam. 2006. Ekonomi SMA dan MA kelas XXI. Jakarta: Penerbit Esis.